PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan bahwa Dewan telah menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut disampaikan Triyanto,saat DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang II tahun 2018, Selasa (18/9/2018).
“Masa sidang II tahun 2018 telah dilewati oleh legislatif dan eksekutif. Di mana setiap pembahasan Raperda legislatif juga melibatkan eksekutif. Sehingga produk yang disahkan merupakan kesepakatan bersama,” kata. Triyanto juga mengakui, dalam masa sidang dua DPRD masih banyak kekurangan. Terutama dari sisi kuantitas dalam menghasilkan produk kebijakan daerah belum sesuai yang diinginkan.
“Namun untuk kurangnya sisi kuantitas tersebut tidak mengurangi kualitas Raperda yang disetujui,” imbuh Triyanto. Dijelaskannya,dalam masa sidang II ada enam Raperda yang diusulkan. Bahkan semua sudah dibahas di tingkat komisi, gabungan komisi dan rapat gabungan komisi dengan eksekutif. Namun baru lima yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Lima Perda itu, tentang pengelolaan barang milik daerah, tentang simpan pinjam bukan bank, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, tentang perubahan APBD 2018, dan tentang pengaturan alat damkar. “Sedangkan satu Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan masih kita tunda dan akan dibahas pada masa sidang selanjutnya,” ujarnya.
Penundaan karena belum selesainya penyusunan naskah kajian akademis dengan dasar penyusunan Raperda. “Kami harap Pemkab Kobar agar secepatnya menyusun naskah akademis. Sehingga satu Raperda tersebut bisa kita bahas pada masa sidang III nantinya. Jika tidak di susun maka kami sulit untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut,” ungkapnya.
(man/beritasampit.co.id)