KUALA KAPUAS – HM Mawardi dan H Muhajirin, yang sebelumnya merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Sebab, pasangan yang disingkat 2M tersebut merasa dirugikan akibat Partai Bulan Bintang (PBB) digunakan Ben-Nafiah ketika mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas ke KPU Kabupaten Kapuas tempo lalu. Padahal partai politik tersebut merupakan pengusung 2M.
Diketahui, yang menjadi pihak tergugat dari gugatan 2M tersebut ada 17 orang dan badan. Diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor, parpol pengusung, dan KPU Kapuas serta mantan Ketua dan komisioner KPU Kapuas.
Adanya gugatan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ben-Nafiah, H A Zahidi mengaku siap menghadapi gugatan perdata tersebut. Itu dibuktikan dengan dikuasakannya Baron R Binti sebagai penasihat hukum Ben-Nafiah dan parpol pengusung.
“Karena ada gugatan perdata dari Pak Haji Mawardi dan Pak Muhajirin di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari ini sesuai kesepakatan partai koalisi memberikan kuasa penuh kepada Kakanda Baron R Binti dan kawan-kawan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kota Kuala Kapuas, Rabu (26/9/2018).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pihaknya menghormati adanya gugatan tersebut. “Kita selaku tergugat akan membuktikan kebenaran tersebut,” ucapnya.
Ditegaskan Zahidi, bahwa Ben Brahim dan Nafiah Ibnor resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Ben-Nafiah dilantik berdasarkan keputusan Mendagri atas nama Presiden. Kenapa ada putusan tersebut, jelas Zahidi, mengingat ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada yang bisa menghalangi keputusan MK,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum tim Ben -Nafiah, Baron R Binti menuturkan bahwa gugatan yang diajukan 2M diduga sebagai bentuk kekesalan karena kalah. Karena, kata dia, pada saat pendaftaran bakal calon bupati tempo lalu, PBB diakui sebagai pengusung 2M.
“(Jadi), sebenarnya kerugian materil dan moril tidak ada. Tapi oke, karena ini sudah digugat nanti pembuktiannya di pengadilan, kita ikuti saja,” ucap Baron.
Lanjut dia, sebelum gugatan ini diajukan, pihak 2M juga mengajukan permohonan penyelesain sengketa terkait keputusan KPU Kapuas atas penetapan Ben-Nafiah ke Panwaslu Kapuas. Namun informasinya Panwaslu tidak dapat menindaklanjuti mengingat keputusan KPU Kapuas menjalankan hasil putusan MK.
“Seyogyanya sebagai seorang pemimpin itu semestinya bijak dan legowo,” tukas Baron.
Untuk diketahui, bahwa pada Senin (24/9/2018) lalu, Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor resmi dilantik Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dan pada hari ini (Rabu, red) dilakukan serah terima jabatan (sertijab) serta penyampai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 di DPRD Kapuas.
(irfan/beritasampit.co.id)