BIADAB..!! Remaja 13 Tahun asal Manuhing Digagahi Orangtua Kandung

    KUALA KURUN-Tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas. Kali ini korbannya anak dibawah umur berinisial LI (13), warga Implasmen Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. MSAL, Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.

    Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diketahui berjumlah dua orang, yakni pertama Rendi bin Andi (44) yang juga warga setempat dan kedua bernama Saidun (35), warga Desa Fajar Harapan Jalur VI Trans SP 5 RT 07, Kecamatan Manuhing.

    Kapolres Gunung Mas, AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing, Iptu Nanang Mauludi mengungkapkan, terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut berkat laporan karwayawan PKS PT MSAL, Reni Dalimunthe (35) dan Sujiah (37).

    Menurut Kapolsek, kronologi kejadian diketahui pada Minggu (24/9/2018), sekira jam 10.00 WIB, pelapor bersama Reni dari kantor PKS PT MSAL menuju ke rumah LI di karenakan bahwa pelapor mendengar dari anak – anak dan keryawan di PKS PT.MSAL bahwa LI telah di setubuhi oleh Saidun.

    “Pelapor langsung menanyakan ke Sdri LI tersebut setelah LI bercerita bahwa benar telah di setubuhi dan di cabuli oleh terlapor Saidun,” beber Kapolsek melalui pesan Whatsapp kepada awak media, Kamis (27/9/2018).

    Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek, pencabulan yang dilakukan oleh Sahidun itu sendiri terjadi dirumah terlapor Sahidun sendiri. Setelah informasi positif terjadi pencabulan, pelapor kemudian menuju ke Kantor PKS PT.MSAL Untuk melaporkan kejadian tersebut ke Askep PKS PT MSAL dan Askep menyarakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Manuhing.

    “Kasusnya dikembangkan kembali, dari permasalahan tersebut ternyata orang tua kandung korban yaitu, Rendi juga pernah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan korban LI” beber Kapolsek.

    (gra/beritasampit.co.id)