Diduga Garap Lahan Luar HGU, DPRD Kotim Bakal Panggil PBS PT BSP

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT – Komisi II DPRD Kotim, memastikan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait laporan masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Komisi II, H.Rudianur ketika dibincangi beritasampit.co.id, Selasa (9/10/2018).

    “Kita siapkan jadwalnya, kemungkinan minggu depan kita akan panggil pihak perusahaan bersangkutan, termasuk mengundang semua pihak yang terkait dalam hal ini,” ucapnya.

    Dijelaskannya tuntutan masyarakat tersebut yakni terjait hak Plasma dan dugaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PBS kelapa Sawit PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan rencananya akan dilakukan kroscek lapangan.

    “Ada solusi atau tidak, akan tetap kami tindak lanjuti, kami melayani masyarakat itu sudah tupoksi kami, jadi kami minta kerjasamanya baik pihak investor maupun pihak-pihak terkait dalam hal ini,” Timpalnya.

    Terpisah perwakilan pihak Desa Patai, Suparman yang kembali menemui pihak Komisi II baru ini, menjelaskan pihak Desa Patai melalui desa maupun Koperasi akan tetap menuntut hak plasma 20 persen dari PT Borneo Sawit Persada (BSP) tersebut.

    “Pemenuhan hak plasma 20 persen itu wajib di, kita bicara sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan tidak mau rugi, kamipun sama tidak ingin dirugikan, kita lihat di RDP nanti apa hasilnya,”Tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)