Ibu Cantik Asal Desa Samba Danum Ini Simpan Sabu 7,27 Gram, Hasilnya Begini Deh??

    KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu sebanyak dua paket besar dengan berat 7,27 gram, dari seorang tersangka inisial Ru (34) ibu rumah tangga (IRT) di jalan Banama RT 03 Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

    Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S I K melalui Kasat Narkoba, Iptu Gusnawardi, SH mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika ini merupakan dari Target Operasi (TO).

    Sehingga dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,27 gram dan 21 lembar plastik klip, sebuah handphone serta uang sebanyak 4,9 juta Rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan.

    Kasat Narkoba, kembali menjelaskan awalnya anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 14.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

    Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, tim gabungan Polres dan Polsek Katingan dengan disaksikan ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya.

    Sampai pukul 19.00 WIB, hasilnya tim menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu yang ditemukan di samping pintu dapur oleh saksi (Ketua RT) saat penggeledahan.

    “Kami bersama anggota terus mendalami serta melakukan pengembangan dari mana diperoleh asal narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh tersangka,” terang Kasat Narkoba Gusnawardi, Minggu (14/10/2018).

    Lanjutnya menambahkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Polres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan saat ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahu penjara.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT