Vonny Bandar Sabu Hamil yang Ditangkap di Hotel Pigmy Melahirkan Bayi 4 Kg

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Masih ingat dengan Vonny Widi Sasmiata, alias Vonny (22) yang ditangkap unit gabungan Polsek Baamang dan Satreskoba Polres Kotawaringin Timur di Hotel Pigmy Sampit, pada tanggal 23 Setember lalu.

    Vonny yang sedang hamil tua kala itu ditangkap terkait kepemilikan sabu bersama kedua temannya Hamidah (49) dan Yopi Tri Wiska (30).

    Sekarang kabar terbaru Vonny yang masih mendekam di tahanan Mapolsek Baamang, Sampit itu sudah melahirkan anak ketiga bersama suaminya yang sudah ditahan lebih dulu di Lapas Kelas IIB Sampit terkait kasus yang sama.

    Sebelum bayi Vonny lahir sempat membuat sejumlah Anggota Polsek Baamang yang piket saat itu panik lantaran Vonny berteriak kesakitan karena perut kontraksi.

    “Sebelum melahirkan tersangka sempat menjerit kesakitan pada bagian perut, sontak peristiwa itu membuat panik seluruh anggota yang sedang piket,” kata Kapolsek Baamang, AKP Agus Trigonggo mewakili Kapolres Kotim, AKBP Muhammad Rommel, Rabu (17/10/2018).

    Untuk mendapat pertolongan medis, lanjut Kapolsek, anggota piket langsung membawa Vonny ke Puakesmas Baamang II menjalani persalinan dengan dibantu Bidan.

    “Proses persyaratan sempat terganggu, tapi syukur bayinya sudah lahir dengan selamat. Jenis kelamin laki-laki dengan berat 4 kg,” ucapnya.

    “Walau melahirkan anaknya dengan selamat, Vonny terpaksa harus mendapatkan perawatan lebih lanjut di RSUD dr. Murjani Sampit lantaran kondisi fisiknya lemah,” timpalnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya , Vonny ditangkap bersama kedua rekannya Hamidah (49) dan Yopi Tri Wiska (30) di Hotel Pigmy, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 pada Minggu (23/9) siang. Sebelumnya Polisi menangkap Usup (43).

    Vony diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan diperkirakan sekitar sembilan bulan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada langganannya.

    Vonny mengantongi barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, satu korek api, dan satu alat hisap (bong). Yopi memiliki barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 3,5 gram, Hamidah dengan barang bukti enam paket sabu-sabu yang masing-masing dijual Rp100 ribu/paket.

    (im/beritasampit.co.id).