ASN dan Pegawai BUMN Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 Kg

    PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah mengatakan, bahwa masyarakat Aparat Sipil Negara (ASN) dan BUMN dilarang membeli gas LPG 3 Kg. Karena gas tersebut ada peruntukannya, yakni dijual untuk masyarakat yang tidak mampu.

    Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi distribusi LPG 3 Kg bersubsidi dan evaluasi pengguna kartu kendali LPG 3 Kg, di Aula Bupati Kobar, Senin (24/10/2018).

    “Rapat tersebut sehubungan akhir-ahir ini gas elpiji 3 Kg langka di pasaran, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat akan lakukan uji petik pemeriksaan data penyaluran gas elpiji ukuran 3 Kg, jika diketahui agen bermain maka Pemkab kobar akan tindak tegas dengan pencabutan izin,” ujarnya.

    Menurutnya, rapat koordinasi ini merupakan rapat lanjutan pada bulan September 2017, dan ternyata sampai saat ini masih banyak Pangkalan yang tidak menggunakan kartu kendali dalam penyaluran gas bersubsidi.

    Selain itu masih ada juga masyarakat yang bekerja sebagai PNS maupun BUMN menggunakan gas 3 Kg itu, padahal sudah jelas peruntukannya.

    “Dan yang lebih parah lagi masyarakat yang tidak mampu masih tinggi membeli gas LPG itu dengan harga berkisar Rp 40 ribu sampai Rp 45 ribu per tabung, “. Ujarnya.

    Hasil rapat koordinasi, tambah wakil bupati ini akan uji petik memeriksa data dari agen penyalur gas selama tiga bulan mulai bulan Agustus, September dan Oktober 2018. Hasil pemeriksaan itu akan dilaporkan kepada Pertamina.

    (man/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan