KUALA KAPUAS – Rapat dengar pendapat (RDP) yang diagendakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas pada hari ini (Jumat, red) terkait pelayanan PLN terhadap pelanggan batal dilaksanakan.
Sebab, pihak PLN Cabang Kuala Kapuas meminta jadwal yang sudah diagendakan tersebut untuk dilakukan penundaan.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas H Darwandie mengatakan, adanya rencana RDP ini lantaran ada beberapa teman-teman anggota DPRD menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan PLN.
“Nah terkait laporan dan aduan itu, kita belum tau positif negatinya, karenanya DPRD dalam banmus (badan musyawarah, red) mengagendakan RDP gabungan. Nanti kita bersama-sama akan mengupas terkait pelayanan PLN selama ini,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di ruang rapat gabungan komisi, Jumat (26/10/2018).
Lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mengenai aduan pelayanan tersebut untuk di daerah pemilihan (dapil)-nya, yakni dapil II tidak ada. Yang ada aduan di dapil lainnya, seperti di Anjir, Sei Tatas, Palingkau, dan darah lainnya.
“Sekilas persoalan itu mirip-mirip saja. Terkait pemadaman, pemindahan meteran terbang, sanksi denda terkait dengan indikasi pencurian dan lainnya,” terangnya.
Jadi, lanjut dia, mungkin nanti secara managerial akan dikupas DPRD, sehingga nanti pihaknya sebagai corong masyarakat bisa membantu PLN dalam mensosialisasikan hal-hal yang sifatnya berimplikasi ke persoalan-persoalan hukum.
Namun, rapat yang sudah dijadwalkan tersebut batal dilaksanakan. Mengingat ada surat PLN untuk meminta penundaan.
“Rapat hari ini batal atau ditunda. Nanti masuk lagi ke pertimbangan banmus, dan pastilah akan dijawal ulang karena kita pasti ditagih rakyat kalau tidak melaksanakan ini. Karena sebagain peserta rapat ada perwakilan masyarakat,” tukas Darwandie.
(irfan/beritasampit.co.id)