Editor: A Uga Gara
SAMPIT — Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil meringkus budak sabu. Keduanya ditangkap dari dua tempat dan waktu yang berbeda pada Senin (12/11/2018).
Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, SIK melalui Kasatreskoba, Iptu Arasi mengungkapkan, dua budak barang haram itu, yakni Alfi Yusnando alias Alfi (21), ditangkap di Perumahan Wengga Jaya Agung Jalan Murai No 527 RT 08 RW 02, Kelurahan Baamang Barat Kec. Baamang.
Sedangkan yang kedua, bernama Denie Itjin alias Deni (28) ditangkap di Jalan Rahadi Usman II RT 01 RW 01 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Menurut Iptu Arasi, kedua tersangka berhasil ditangkat berkat laporan masyarakat
yang resah dengan aktivitas sehari-hari dari para pelaku. “Mendapatkan informasi tersebut anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dirumah para tersangka,” jelas Arasi, Selasa (13/11/2018).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan berikut dengan barang bukti (barbuk) untuk kepentinhan penyelidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka kami amankan didalam rumahnya masing-masing dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.
Terkait jimlah barbuk, Kasat belum bisa merinci dengan alasan masih dalam proses pengembangan.
(im/beritasampit.co.id).