Satu Orang Oknum Honorer Ikut Diamankan Polres Kotim di Jalan Pramuka

    SAMPIT – Salah satu dari empat orang tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata ada yang merupakan oknum honorer.

    “Tenaga honorer tersebut yang kami amankan pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka bernisial AF alias TO 38 tahun,” kata pejabat sementara Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (22/11/2018).

    Saat diamankan bersama ketiga orang tersangka yang lain bernama Pa’de (51), Rio Agung Prasetya (38) , dan Adit (33). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Jumran, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang saat ingin menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

    Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah alat isap (bong) lengkap dengan sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 1,31 gram dan timbangan digital.

    Kini TO telah mendekam di sel tahanan Polres Kotim sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari bersama tiga orang rekannya.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan