Penerbitan Kartu Nikah di Kalteng Tunggu Keputusan dari Pusat

    PALANGKA RAYA – Terkait dengan adanya rencana Kementerian Agama RI yang ingin menerbitkan kartu nikah membuat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng, H Masrawan angkat bicara.

    Dia mengatakan bahwa penerbitan kartu nikah tersebut bukan merupakan pemborosan namun memang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    “Kita menunggu keputusan dari Kemenag RI, jika lanjut tentu kita juga akan lanjut. Tapi jika ditolak atau tidak disetujui kita akan berhenti” ucap H Masrawan saat diwawancarai pada Senin (26/11/2018) di Aula Eka Hapakat lt. Komplek Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.

    Menurutnya, tidak seperti buku nikah yang sulit dibawa kemana-mana, kartu nikah tersebut tentu akan praktis bisa dibawa di dompet karena bentuknya yang lebih kecil.

    Lebih lanjut, saat ini pihaknya tentu menunggu hasil rapat antara Kemenag RI dan DPR RI entah penerbitan buku nikah akan disetujui atau tidak yang pasti mereka akan mengikuti keputusan dari pusat.

    Menurut Masrawan, jika penerbitan kartu nikah nanti disetujui oleh DPR RI tentu untuk wilayah Kalimantan Tengah penerbitannya akan menyesuaikan kebutuhan yang ada, dan pihaknya tentu siap untuk menjalankan instruksi dari pusat tersebut.

    (apr/beritasampit.co.id)