SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) HM Jhon Krislie meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) di daerah setempat agar menerapkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten.
Dalam hal ini dia menyoal terkait gaji atau upah karyawan yang saat ini sudah dipastikan wajib menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang mana sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kotim baru ini.
“UMK naik dari tahun sebelumnya, itu wajar, ada kajian tertentu sehingga pemerintah daerah menaikkan UMK ini biasanya. Artinya, dalam hal ini PBS maupun perusahaan yang sudah ada aturan dasar rumah tangganya wajib menyesuaikan UMK ini,” ucap Jhon, Kamis (29/11/2018).
Bahkan Ketua DPRD ini juga meminta agar warga umasyarakat terutama karyawan swasta ikut mengawasi hal ini. Jangan sampai masih ada perusahaan yang main kucing-kucingan berkaitan dengan gaji yang sudah diatur oleh pemerintah.
“Laporkan saja, nanti Dinas Tenaga Kerja yang mengurusi, dengan catatan, para karyawan harus dan wajib terdata di dinas terkait, baru bisa menuntut UMK ini,” timpalnya.
Diketahui, (UMK) di Kotim tahun 2019 sebesar Rp 2.757.300. Angka itu naik dibanding tahun ini yang hanya mencapai sebesar Rp 2.552.347.
(drm/beritasampit.co.id)
Editor : Irfan