Polda Metro Jaya Ringkus Tujuh Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

    JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tujuh tersangka sindikat pengedar narkotika jaringan internasional Malaysia-Jakarta.

    Ketujuh tersangka yang berinisial YY, NS, MY, AS, HN, AB dan HG itu dibekuk polisi di Apartemen Season City Tower C lantai 16, kamar FC, Jalan Latumeten, Wilayah Tambora, Jakarta Barat, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 12.00WIB.

    “Mereka jadikan Apartemen itu sebagai gudang penyimpanan narkotika yang siap diedarkan untuk tahun baru 2019 mendatang,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (19/12/2018).

    Wahyu menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa Sabu tersebut berasal dari Malaysia, kemudian dikirim ke Palembang pada Jumat (14/12/2018) dan sampai di Apartemen di Jakarta pada Sabtu (15/12/2018).

    “Modus pengiriman yakni menggunakan mobil Palembang-Jakarta melalui jalan darat. Narkotika itu dimasukkan ke dalam sound system mobil untuk mengelabui petugas,” tandasnya.

    Kepolisian, lanjut Wahyu, akan menindak tegas siapa saja yang mencoba menyelundupkan narkotika dengan cara apapun untuk masuk ke Indonesia. Sebab, narkoba merupakan kejahatan yang mesti diperangi secara bersama-sama,

    “Jangan sampai dari negara lain ingin meracuni kita dengan barang haram itu,” beber Wahyu.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 70,733 Kg, ekstasi 49.238 butir, satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Pajero dan satu motor merk Yamaha

    Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider padal 112 junco pasal 142 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

    (ap/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan

    (Visited 5 times, 1 visits today)