Sabu Datang dari Pontianak Menyebar di Kotim

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Nurdiyanto alias Nunung (22) tersangka pemilik narkotika seberat 1 Ons atau 100 gram sabu setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Tersangka mengaku dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seseorang di Pontianak, lalu oleh si tersangka di jemput di Barat (Kobar) tepatnya di daerah Simpang Runtuh,” terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin sore.

Dari keterangan tersangka, baram haram itu ia dapatkan dari seorang kurir, sedangkan dengan bandarnya tidak pernah bertatap muka. Mereka hanya berkomunikasi lewat handphone. Kini pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dari pengakuan tersangka sabu itu ia beli dengan harga Rp 100 juta untuk 100 gram atau 1 Ons,” tutur Itpu Arasi.

Rencana tersangka untuk bisa mengedarkan barang haram tersebut akhirnya tidak tersampaikan. Setelah ia tertangkap oleh Satreskoba Polres Kabupaten Timur (Kotim) pad hari Senin (7/1/2019) sekitar pukul 08.00 wib di Jalan Kuini Teluk Dalam RT 015 RW 03 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Bukan Kaleng-Kaleng, BKD Kotim Sabet Dua Penghargaan Pengelola Kepegawaian Terbaik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!