SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Jaunudin Karim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan limbah bocor di PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, baru-baru ini.
Menurutnya, laporan masyarakat tidak mesti harus ke dinas terkait, melainkan dibenarkan melalui media masa atau informasi masa publik lainnya yang bisa di pertanggungjawabkan secara sah di mata hukum.
“Artinya, jangan menunggu laporan resmi saja, kalau ada informasi baik dari pemberitaan itu sama saja laporan namanya, asal media yang membuat suatu berita tersebut media yang bisa mempertanggungjawabkan informasi tersebut secara hukum,” ujarnya, Senin (21/1/2019).
Diketahui, dugaan limbah bocor milik PT IPK itu terjadi pada Kamis (17/1/2019) lalu. Berdasarkan informasi di lapangan dugaan bocornya limbah sawit tersebut berasal dari pipa-pipa pembuangan yang berada di blok-blok kebun sawit milik perusahaan dimaksud.
Selain itu, berdasarkan pantauan di lapangan baru-baru ini bersama pihak tokoh masyarakat Desa Pahirangan yang pertama kali mendapati dugaan bocornya limbah dari pipa tersebut, pipa-pipa pembuangan atau pengolahan limbah sawit itu sudah tak layak pakai dan tidak terawat.
Sementara itu, pihak DLH Kotim sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Namun sebelumnya Kepala DLH Kotim Sanggul L Gaol menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila ada laporan terkait kebocoran limbah sawit.
“Asal ada laporan kita pasti akan tindaklanjuti,” tukasnya belum lama ini.
(drm/beritasampit .co.id)
Editor : Irfan












