Satu Koperasi Tunda Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT ATA, Ini Alasanya?

Editor : Maulana Kawit

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memfasilitasi penyelesaian konflik antara empat koperasi dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA), melalui penandatanganan amandemen perjanjian kerja sama kedua pihak di ruang rapat Bupati Gumas, Kamis (28/2/2019).

Keempat koperasi perkebunan kelapa sawit tersebut, yakni berasal dari Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Hurung Bunut, dan Dahian Tambuk. Namun pada kesempatan itu, salah satu koperasi menunda menandatangani perjanjian kerja sama. Pasalnya, mereka menilai ada urusan prinsip yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum teken MoU yang telah disepakati bersama.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM , Letus Guntur menjelaskan, pada dasarnya keempat operasi tersebut menuntut perusahaan agar pengelolaan kebun sawit mereka sama halnya dengan pengelolaan kebun inti.

“Penyelesaian masalah sudah berjalan tiga tahun terakhir ini. Penandatanganan MoU ini dalam rangka legalitas hak dan kewajiban antara koperasi dengan PT ATTA selaku mitra usaha,” ungkapnya.

Kesepakatan yang terikat dalam perjanjian kerja sama tersebut diharapkan, mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pengurus serta anggota koperasi bersangkutan.

“Sampai saat ini, di Kabupaten terdapat enam perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan kelapa sawit yang telah menjalin kerja sama dengan 11 koperasi,” imbuhnya.

(adn/Beritasampit.co.id)

baca juga ...  Achyar Terpilih Ketua KONI Kotim Periode 2019-2024
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!