Bupati Hadiri Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi di PN Kasongan

Editor: Irfan

KASONGAN – Bupati Sakariyas didampingi Wakil Bupati Sunardi NT Litang, Kapolres AKBP Elisier Dharma Bahagia Ginting dan undangan lainnya menghadiri kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi H Muhammad Hatta SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Senin (11/3/2019).

Kedatangan Ketua PT tersebut disambut dengan acara adat dayak dengan potong pantan.

Bupati Sakariyas mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten dan seluruh masyarakat merasa bangga dan menyambut gembira, karena ada penjabat dari Kota mau berkunjung ke daerah yang berjuluk Bumi Penyang Hinje Simpei ini.

“Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah kita sambut dengan gembira dan sebaik mungkin. Begitu pula dengan tamu-tamu dari luar daerah lainnya,” terang mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.

Di tempat yang sama, Ketua PN Kasongan melalui Kasi Humas Evan SH menjelaskan tentang kunjungan Ketua PT . Selain menindaklanjuti permintaan pencanangan zona integritas di PN Kasongan yaitu
tentang wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani, juga melakukan pengawasan rutin untuk pemeriksaan pelaksanaan tugas rutin sehari-hari.

“Disamping itu, beliau juga ingin mengetahui lebih jauh tentang implementasi bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani dimaksud, apakah sudah dilaksanakan di PN Kasongan ini,” terang Evan.

Yang tidak kalah pentingnya pula, kunjungan Ketua PT yang membawahi 14 kabupaten/Kota di (Kalteng) ini menurutnya juga melakukan berbagai pembinaan, memberikan arahan serta mengadakan pengawasan melekat (waskat) kepada apatartur PN Kasongan.

Terkait dengan hal tersebut, PN Kasongan menurutnya sudah melakukan berbagai pembenahan sejak tahun 2016 hingga sekarang, dan tahun demi tahun apa yang ditargetkan selalu meningkat dan tercapai.

baca juga ...  Stabilitas Keuangan di Kalteng 2018 Meningkat, Ini Indikatornya

“Sedangkan untuk sidang kasus tipikor ditangani di PT . Kita hanya berwenang untuk perpanjangan penahanannya saja,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!