Editor: A Uga Gara
PALANGKA RAYA-Perusahaan besar swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Karya Dwi Putra( KDP) harus menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kabupaten Katingan.
Penggugat adalah Nurjaya, warga Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan. Nurjaya merupakan Kepala Desa setempat menggugat lantaran tanah dia bersama warga lainnya seluas 58 hektar diserebot oleh pihak PBS kelapa sawit.
“Saya dan beberapa rekan saya hanya ingin tanah milik kami seluas 58 hektare dikembalikan oleh pihak PBS kelapa sawit, yaitu PT Perusahaan Karya Dwi Putra( KDP) yang sudah 14 tahun mengambil dan menggarapnya,” ujar Jaya, Sabtu (6/4/2019).
Dijelaskannya, pihaknya sudah mencoba berbagai upaya, seperti mediasi dan juga menempuh jalur hukum. Namun hasilnya selalu janji-janji saja.
“KDP tidak punya itikad baik dan mau memberikan apa yang sudah menjadi hak kami, saya sadar kami ini hanya rakyat kecil. Tapi demi harga diri saya dan tanah leluhur saya kami siap berkorban apapun,” beber Jaya.
Sementara itu kuasa hukum Nurjaya, Suriyansyah Halim mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke PN Kasongan.
“Saya yakin bahwa atas nama hukum dan keadilan. Nantinya tanah para masyarakat kecil seperti klien saya ini tidak lagi dirampas, diintervensi, dan diambil apa yang sudah sejak dulu sudah menjafi hak mereka,” tukasnya.
(aul/berita sampit.co.id)












