Editor: A Uga Gara
PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 330 gram.
Acara pemusnahan barbuk barang haram tersebut berlangsung di halaman Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Rara, Rabu (10/4/2019) pagi.
Dalam pemudnahan tersebut, dari BNNP di wakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Palangka Raya, Zet Tadung Allo, Perwakilan Polda Kalteng dan BPOM Kalteng.
Barbuk sabu sebanyak 330 gram yang dimusnahkan oleh BNNP Kalteng tersebut merupakan hasil tangkapan pada bulan Maret 2019 lalu dari tersangka berinisial A, K, D dan N.
“Ketiga tersangka diamankan di Sampit Kotawaringun Timur. Sedangkan tersangka berinisial K adalah ASN yang berdinas di Lapas Sampit sebagai pengendali. Sedangkan yang berinisial N masih DPO,” beber Made Kariada.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di bidik dengan Pasal 112 dan 114 dari Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(aul/berita sampit.co.id)












