Editor: A Uga Gara
KUALA KURUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Koswara melalui Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, pada Selasa (23/4/2019) lalu Stepanus telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara dua tahun.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (2/5/2019).
Pihaknya telah mengeksekusi terdakwa sesuai putusan pengadilan. Berdasarkan regulasi yang ada, ASN atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.
“Sebelumnya Stepanus menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Terdakwa akhirnya menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, hingga kami lakukan eksekusi dan terdakwa ditahan di lembaga pemasyarakatan Palangka Raya,” pungkas Agus.
Untuk diketahui, Stepanus sebelumnya tertangkap tangan Satreskrim Polres Gumas di warung pinggir Jalan Soeprapto Kuala Kurun dengan barang bukti berupa uang Rp 5 juta.
(adn/beritasampit.co.id)












