Sabu Seberat 86,71 Gram Dibuang Polres Kotim

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB), narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil rampasan dari para tersangka dengan cara dibuang ke dalam got.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui wakapolres Kompol Endro Aribowo menjelaskan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan BB yang disita dari tangan dua orang tersangka.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini diamankan dari tangan dua orang tersangka, yakni tersangka Fathur Rohman alias Badul dan Miftah Tohir alias Tohir. Jumlah keseluruhan sabunya seberat 86,71 gram,” sebut Wakapolres Kompol Endro Aribowo, Kamis 12 September 2019.

BACA JUGA:  Maling Beraksi, Ponsel Hingga Motor Raib!

Dirincikan Kompol Endro Aribowo, dari tangan tersangka Badul BB seberat 46,68 gram. Namun, disisihkan seberat 0.08 gram untuk uji laboratorium forensik Polri cabang Surabaya.

Dan 0,06 gram untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, sementara dari tangan Tohir seberat 41,51 gram, 0,33 gram dibawa ke laboratorium forensik Polri cabang Surabaya dan 0,47 gram untuk proses pembuktian dalam persidangan.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Kotim itu turut disaksikan langsung oleh kedua tersangka, serta Kepala Dinas Kesehatan Dr Faisal dan perwakilan BNNK Hardelan.

Proses pemusnahan itu diawali dengan cara membuat segel, lalu dimasukkan dalam tempat khusus yang telah dicampur dengan air serta campuran pembersih wc yakni vixal.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Amankan 14 Paket Barang Bukti

Kemudian setelah dicampur dan diaduk barulah cairan sabu yang sudah menyatu dengan air itu dibuang kedalam selokan yang ada dihalaman Mapolres Kotim.

(im/beritasampit.co.id).