SD Tersangka Kasus Karhutla di Sukamara Ngaku Bakar Lahan Untuk Taman Padi Karena Adat

Pres Relase : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat memperlihatkan tersangka SD dan barang bukti berupa sisa pembakaran hutan dan lahan, Kamis (3/10/2019).

SUKAMARA – Tersangka pembakar hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara yaitu SD (72 tahun) mengaku sengaja membakar lahan miliknya di jalan Patih Singatata Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara karena akan digunakan untuk menanam padi.

Saat ditanya awak media terkait sanksi hukum yang akan diterima jika dengan sengaja membakar lahan ternyata SD telah mengetahui hukuman yang akan diterima jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Saya sudah tahu sebenarnya dari radio dan televisi kalau membakar itu dilarang,” ungkap SD, Kamis (3/10/2019).

SD menerangkan sikap nekatnya membakar lahan adalah karena adat dan budaya masyarakat setempat yang telah puluhan tahun melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan untuk menaman padi.

“Sengaja saya karena ingin menanam padi, karena kebiasaan secara budaya kami setiap tahun menanam padi,” terang SD.

BACA JUGA:  Lagi! Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu, 3 Paket dan Uang Tunai Diamankan

“Karena padi yang dari laut itu, kalau saya mau menggunakan secara adat budaya itu tidak boleh, harus padi yang ditanam sendiri,” jelas SD.

Kepolisian Resor Sukamara kembali mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan yaitu pria paruh baya berinisial SD (72 tahun) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara.

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Saat pres relase kasus karhutla di Mapolres Sukamara menerangkan bahwa penangkapan tersangka SD bermula pada Minggu 29 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB yang keluar rumah untuk menuju lahan miliknya di Jalan Patih Singatata dan sekira pukul 23.00 WIB tersangka membakar lahan miliknya.

“Terangka ini membakar lahan miliknya dengan cara mengumpulkan kayu, ranting dan daun kering di lahan miliknya, api yang membakar ini ternyata merembet ke lahan lain sehingga luas yang terbakar itu mencapai 1,2 hektar,” jelas Sulistiyono.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Amankan 14 Paket Barang Bukti

Sulistiyono menjelaskan bahwa pada Senin 1 September 2019 sekira pukul 01.30 WIB anggota Polres Sukamara tengah melakukan patroli karhutla mendapat informasi adanya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sukaraja.

“Saat anggota tiba didapati tersangka berada di lokasi, saat dilakukan tanya jawab tersangka mengaku sengaja membakar lahan yang rencananya untuk ditanami padi,” jelas Sulistiyono. (enn/beritasampit.co.id)