Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kapuas Terus Digenjot Kejati Kalteng

PALANGKA RAYA – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Kapuas terus digenjot pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng. Saksi-saksi pun terus dihadirkan untuk menambah bukti-bukti terkait kasus ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang belum ada di kami,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng Rahmad Isnaini, Selasa, 21 Januari 2020.

Rahmad menambahkan, saat ini atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng harus fokus ke materi perbuatan terlebih dahulu. Bahkan kata Rahmad, akan menyelidiki aliran dana serta aset yang dimiliki tersangka Widodo itu.

“Perintah Kajati seperti itu, jadi kita terus memfokuskan hal tersebut. Sembari mencari aset tersangka,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk tersangka Widodo yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM itu masih mencicil pembayar kerugian Negara, “Intinya masih terus didalami kasus ini,” tegas Rahmad.

Sebelumnya, tersangka Widodo mengembalikan kerugian Negara sebesar 30 juta dengan menitipkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Kapuas.

(Aul/beritasampit.co.id)

Follow Berita Sampit di Google News