
NANGA BULIK – Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun melalui Kabagops Kompol Herman Subarkah mengatakan dengan adanya informasi Hoaxs, pihaknya melakukan pembinaan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak menyebarkan hoaks di media sosial dan mengajak lebih bijak dalam Bersosial Media.
”Saudara H kami minta membuat surat pernyataan serta menyampaikan testimoni permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta bijak dalam bermedia sosial,” jelasnya. Jumat, 21 Febuari 2020.
Terkait penyebaran informasi Hoaxs yang dilakukan oleh pelaku berinisial H mengatasnamakan Polresta Sidoarjo tidaklah benar.
Faktanya, menurut Polres Lamandau, Polresta Sidoarjo tidak pernah membuat dan mengeluarkan pamflet atau selebaran tersebut.
Polres Lamandau juga menghimbau kepada warganet khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau agar bijak bermedia sosial. Tidak mengunggah atau ikut menyebarkan informasi yang sumbernya tidak berdasar atau bahkan hoax.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamandau, Hendi Nurfalah memastikan bahwa pria berinisal H akan dibina Polres Lamandau terkait postingannya pada tanggal 20 Februari 2020 itu, ia mengatakan sampai saat ini tidak tercatat sebagai anggota PWI Lamandau.
“Bisa kami pastikan bahwa yang bersangkutan (H) bukanlah anggota PWI Lamandau. Kami juga sangat menyayangkan jika hal semacam ini bisa terjadi,” katanya.
Dirinya menambahkan, bahwa kemudahan mengakses informasi bisa menjadi bumerang bagi siapa saja yang tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita atau informasi yang disebarluaskan.
“Mari kita sama-sama belajar bijak dalam bermedsos, sehingga kemudahan informasi tidak justru menjadi masalah. Biasakan cek kebenaran informasi sebelum share,” ajaknya.
(Andre/beritasampit.co.id)
Caption Foto : Tersangka berinisial H asal Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menyampaikan permintaan maaf.