Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Sukamara Masih Kaji Kebijakan ASN Bekerja di Rumah

Rapat : ENN/BERITA SAMPIT - Pemkab Sukamara membentuk gugus tugas penanganan virus Corona di wilayah tersebut rapat koordinasi dilakukan di Gedung Gawi Barinjam.

SUKAMARA – Pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan dan bekerja dari rumah.

Menanggapi instruksi tersebut, Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa hingga saat ini masih akan memantau situasi dan kondisi sehingga belum diputuskan kebijakan ASN di Sukamara bekerja di rumah.

“Kita lihat ya, sewaktu-waktu status bisa berubah, kita juga sambil melihat perkembangan dari Penyebaran virus Covid-19 ini seperti apa,” kata Windu Subagio, Rabu (18/3/2020).

Pemkab Sukamara masih akan mengkaji kebijakan bagi ASN bekerja di rumah selama masih berlangsung wabah virus Covid-19 atau Corona.

BACA JUGA:  Bupati Sukamara Ikut Senam Bersama saat CFD, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Agar wabah virus Covid-19 tidak masuk ke Sukamara, Pemkab Sukamara mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakatnya dari penularan virus tersebut.

“Ada status yang kita tetapkan, untuk Kabupaten Sukamara kita menetapkan status siaga darurat Coronavirus atau Covid-19,” tegas Windu Subagio.

“Jadi kita putuskan untuk sementara selama masih mewabahnya virus ini lebih baik untuk menghindari kontak, lalu tidak bersalaman, cukup dengan begini saja (sambil merapatkan kedua tangan di dada),” jelas Windu,

“Selain membentuk gugus tugas penanganan virus Corona, ada juga kebijakan khusus misalnya saya mengimbau untuk sementara jangan keluar daerah dulu,” kata Windu.

BACA JUGA:  DLH Siagakan Petugas Kebersihan pada Sukamara Expo-Gebyar UMKM 2025

“Lalu kita memantau orang luar yang masuk ke Sukamara, bila diperlukan jika keadaan sangat membahayakan bisa saja kita buat pos di jalan masuk ke Kabupaten Sukamara,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)