SAMPIT – Karena kerap meresahkan warga dalam akvitasnya yang diduga menyalahgunakan narkotika, S diciduk Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dikediamannya, Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim, Minggu 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Karena sering melakukan peredaran sabu di wilayah tersebut warga merasa resah dan melaporkan ke kami,” kata Kapolres Kotim Melalui Kasat Narkoba Iptu Arasai.
Hasil laporan warga tersebut, Satresnarkoba Kotim melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah S.
“Pada saat kami melakukan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti ke lubang dibawah lantai tempat tidur, dan setelah ditelusuri terdapat 2 bungkus plastik kecil yang di duga sabu,” pungkasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu tersebut, tim Satresnarkoba juga menemukan sejumlah uang hasil transaksi, pipet kaca sedotan putih dan 3 pak plastik yang diduga pembungkus sabu untuk di edarkan.
Penangkapan itu disaksikan oleh ketua RW setempat, dan langsung dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
Sementara, pasal yang di sangkakan yaitu pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dasi/beritasampit.co.id).