Polri Antisipasi Kerusuhan dan Penjarahan Selama Penerapan PSBB Covid-19

Ilustrasi Anggota Polri. Dok: Istimewa

JAKARTA— Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) mengantisipasi kerusuhan dan penjarahan di daerah selama masa status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah di tengah pandemi corona.

Para personel Polri seluruh Indonesia wajib menindak tegas dan menerapkan Pasal 170, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365, Pasal 406 KUHP, terhadap pelaku kerusuhan dan penjarahan.

Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

Anggota Polri harus mewaspadai kejahatan yang terjadi saat arus mudik garing street crime, kerusuhan dan penjarahan yaitu pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut, bunyi TR itu.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan selama penerapan PSBB tersebut, Polri berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di sejumlah lokasi rawan.

BACA JUGA:   Komisi VII Berharap Sektor Industri Manufaktur Tetap Solid Usai Pemilu

“Aktifkan Kring Serse di jajaran, dan antisipasi adanya penolakan pemakaman jenazah covid-19,” tandas Listyo, Minggu, (5/4/2020).

Polri juga diminta mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas penyemprot disinfektan dan petugas medis.

“Atau mereka yang memanfaatkan situasi di tengah wabah Covid-19,” pungkas Listyo Sigit Prabowo.

(dis/beritasampit.co.id)