Tanggap Darurat Covid-19, Tidak Hiraukan Imbauan Pemerintah Sanksi 1 Tahun Kurungan Menanti

AFR/Berita Sampit - Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar saat diwawancarai awak media.

PALANGKA RAYA – Dalam situasi tanggap darurat virus corona (covid-19) di wilayah Kota Palangka Raya, Pihak Kepolisian bersama-sama pemerintah telah berupaya memberikan imbauan melalui surat edaran dan Maklumat Kapolri guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut.

Dalam hal ini Tim Satgas Covid-19 dan juga Ditsamapta Polda Kalteng memberikan sosialisasi bahaya covid-19 sekaligus menyampaikan sanksi apabila masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:  Anitha Nuryakin Dikukuhkan sebagai Ketua SOIna Kalteng

Dalam UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjelaskan bahwa wabah adalah kejadian Terjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka dimana sumber penyakit ini bisa melalui manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan atau tercemar bibit penyakit.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan kepada sejumlah awak media disela kegiatan Patroli, pihaknya akan terus  memberikan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah.

BACA JUGA:  Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se- Kalteng Resmi Dibuka

“Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut, pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas, sebab berdasarkan Undang-Undang tentang Wabah ancamannya adalah 1 Tahun kurungan” pungkasnya.

(AFR/beritasampit.co.id)