PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kelteng) gelar Rapat Paripurna Ke-VIII dalam masa penutup persidangan II tahun 2020, yang diselenggarakan di Aula Rapat Paripurna kantor DPRD Kalteng Jalan S. Parman Palangaka Raya, Senin 7 September 2020.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menjelaskan, bahwa pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyelesaikan sejumlah agenda prioritas sebelum penutupan masa persidangan II, seperti yang menyangkut pengesahan Perda tentang pengendalian kebakaran lahan, kemudian pembahasan lanjutan penyertaan modal Pemprov Kalteng kepada PT Bank Kalteng.
“Kami telah melakukan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan yang saat ini dipermasalahkan antara Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya antara Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Tabalong di Desa Dambung,” pungkas Wiyatno.
Selain itu, politikus PDIP ini juga menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mengujungi Desa Kinipan yang berada di Kabupaten Lamandau, terkait permasalahan hutan adat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi di wilayah setempat.
“Kendati banyak yang diselesaikan, namun masih banyak agenda yang menjadi prioritas untuk dibahas dan diselesaikan pada masa persidangan III nanti yang akan menjadi prioritas pembahasan, yakni menyangkut rancangan kebijakan umum,” ujarnya.
Selain itu, kata Wiyatno, juga terkait anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 dan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021.
“Selain soal anggaran, yang pasti juga ada sejumlah Raperda yang harus ditindak lanjuti lagi pembahasannya. Kemudian akan dibahas juga mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe A,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).