Legislator Ini Dukung Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan

PURUK CAHU- Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Johansyah, mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pemutusan mata rantai penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

“Kita mendukung untuk penindakan dalam rangka penegakan hukum, sepanjang itu wajar dan tidak berlebihan. Karena petugas harus tetap mengedepankan etika dan adab saat berhadapan dengan masyarakat,” ungkap Johansyah, Selasa 22 September 2020.

Menurut Politisi PPP itu, dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pelanggaran hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, bahwa terdapat sanksi sosial yang harus dilakukan ketika terjaring tidak menggunakan masker.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Itu bentuk tolerasi apabila tidak mampu membayar denda sebesar Rp 200ribu. Hal itu esensinya cukup berat bagi masyarakat untuk tidak mengulangi lagi menggunakan masyarakat. Karena itu sanksi sosialnya diketahui masyarakat dan didokumentasi, sehingga memang semangat memberikan efek jera itu jalan,” tuturnya.

Selain itu, juga ia mengharapkan agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura tidak mengejar berapa nilai pemasukan daerah dari sanksi denda, namun harus mengedepankan edukasi dari terbitnya Peraturan Bupati tersebut.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Sekali lagi, semangatnya untuk memberikan pemahaman moral kepada pelanggaran protokol kesehatan agar tidak mengulangi perbuatan dan memberikan efek kepada masyarakat yang lain supaya mematuhi protokol kesehatan,” jelas Johansyah.

Ditambahkan Johansyah, dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Mura ini harus didukung semua pihak, sehingga semua bisa berjalan normal kembali.

(Lulus/beritasampit.co.id)