JAKARTA– Istana belakangan ini menjadi sorotan publik terkait pelbagai pernyataannya yang intinya meminta agar masyarakat aktif mengkritik pemerintah.
Pernyataan itu termasuk keluar dari Presiden Joko Widodo. Mantan Walikota Solo itu meminta agar masyarakat aktif mengkritik pemerintah dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi dalam perbaikan pelayanan masyarakat.
Seiring pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut, serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Alumnus Akpol 1991 itu juga menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
Dengan begitu, beber Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun memberi catatan, dalam bermedia sosial yang harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(dis/beritasampit.co.id)