Hasil Akhir Evaluasi Kepatuhan Badan Publik Kalteng Dalam Keterbukaan Informasi

LAPORAN : HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon saat memberikan laporan terkait kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin 15 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap Badan Publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional.

Ketua Komisi Informasi Kalteng, Daan Rismon menjelaskan, tujuan kegiatan ini merupakan evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan UU dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden, DPR RI dan kepada Gubernur serta DPRD pada tingkat provinsi,” jelasnya di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin 15 Maret 2021.

Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh setiap badan publik sebagai penyelenggara Negara dan atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.

“Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelengaraan Negara yang baik dan bertujuan pengembangan masyarakat informasi,” jelas Rismon.

Rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi nomor 5 tahun 2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik dan petunjuk teknis lainnya dari Komisi Informasi Pusat.

“Pada tahapan presentasi diikuti 25 badan publik yang lolos seleksi dari tahapan sebelumnya dari 81 badan publik yang diikutkan dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Dari rangkaian tahapan ini, visitasi tidak bisa dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah karena tidak tersedianya anggaran sebagai bentuk rasionalisasi anggaran disebabkan bencana Covid-19 dan juga dikarenakan menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan. Tetapi rangkaian penilaian tersebut diganti dengan cara mengunjungi situs website yang dimiliki oleh Badan Publik yang menjadi objek penilaian.

Kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik terdiri dari, Badan Publik Informatif dengan nilai antara 97-100, Badan Publik Menuju Informatif dengan nilai antara 80 -96, Badan Publik Cukup Informatif dengan nilai antara 60 – 79″, dan Badan Publik Kurang Informatif dengan nilai antara 40 – 59″.

Dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini Komisi Informasi tidak mengikutsertakan Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Kalteng, disebabkan sudah dinilai oleh Komisi Informasi Pusat sebagai wakil pemerintah provinsi Kalteng pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat nasional tahun 2020.

Pada tanggal 25 November 2020 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh kualifikasi peringkat Badan Publik Menuju Informatif dan selangkah lagi tahun 2021 mendapat kualifikasi peringkat Badan Publik Informatif.

Untuk kualifikasi badan publik perangkat daerah Provinsi Kalteng dengan kategori Informatif di pegang oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng, kategori menuju informatif diantaranya Dinas Kehutanan, Dinas P3APPKB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Biro Umum, untuk kategori cukup informatif diraih oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satpol-PP, dan Dinas Lingkungan Hidup. (Hardi/beritasampit.co.id).

Follow Berita Sampit di Google News