Kisah Cinta Terlarang, Enak-Enak di Kamar Kos Berakhir di Jeruji Besi

SIN/BERITA SAMPIT - AR beserta alat bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.

BARABAI – Kisah cinta seorang pemuda berinisial AR (22) asal Desa Maringgit RT 4, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berakhir dibalik jeruji, setelah dilaporkan ibu kandung kekasihnya yang masih berusia 16 tahun ke polisi.

“AR dilaporkan oleh ibu pacarnya karena menjalin hubungan layaknya suami istri dengan anaknya di sebuah kos,” ungkap Kapolres HST melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono, Kamis 6 Mei 2021.

Pelaporan itu dimulai ketika si wanita dibawah umur itu tidak pulang ke rumah. Jelas, sang ibu khawatir dan berusaha melakukan pencarian.

Empat hari kemudian, sang anak didapati sedang bersama Butai di sebuah kos di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai.

“Lama tak pulang ke rumah, orang tua perempuan pun curiga. Mereka menanyakan tidur dimana dan apa saja yang sudah diperbuat. Akhirnya ia mengaku jika sudah disetubuhi oleh kekasihnya AR di kosan,” jelas AKP Dany.

Kemudian, orang tua korban melaporkan hal itu ke Polres HST pada 24 April 2021. Ia menuntut agar AR diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh anggota Buser Polres HST. “Dijanjikan bakal dinikahi, makanya mau diajak itu (bersetubuh),” jelas Dany.

Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari handphone, celana, jeans, baju dan BH warna merah muda. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres HST.

Sementara, AR dijerat pasal berlapis karena kekasihnya masih dibawah umur, yakni dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

AR ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai tahanan Polres HST dengan dugaan kasus undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sin/beritasampit.co.id).