Kemenhub Keluarkan Maklumat, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Keselamatan Pelayaran

Ilustrasi - Perahu nelayan sedang menerjang gelombang di pantai Ujung Pandaran, beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 85/Phbl/2021, yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, pada Rabu 14 Juli 2021.

Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 (satu) pekan ke depan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, menyampaikan, Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal, sebab diperkirakan akan terjadi gelombang yang cukup tinggi di beberapa wilayah perairan di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 13 Juli 2021, diperkirakan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 19 Juli 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 15 Juli 2021. Dikutip dari Antara.

Ahmad menegaskan sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

BACA JUGA:   Mewaspadai Ancaman Resesi 2024, Mukhtarudin: UMKM Bisa Jadi Solusi Jitu Tahan Guncangan Global

Ia juga mengimbau operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ujarnya.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan, seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Selanjutnya, Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

“Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” ujarnya.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.

Berikut prakiraan gelombang tinggi hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 13 – 19 Juli 2021 yaitu:

Gelombang Sangat Tinggi 4-6 meter;
Diperkirakan akan terjadi di perairan Utara Sabang, Selat Sunda Bagian Selatan, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Perairan Kep. Natuna, Selat Bali Bagian Selatan, dan Selat Lombok Bagian Selatan.

Gelombang tinggi 2,5 – 4 meter;
Diperkirakan akan terjadi di Perairan Kep. Anambas, Selat Karimata Bagian Utara, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan Kupang – P. Rotte, dan Laut Arafuru.

Gelombang sedang setinggi 1,25 – 2,5 meter;
Diperkirakan akan terjadi di Selat Malaka Bagian Utara, Selat Malaka Bagian Tengah, Perairan Kep. Bintan, Perairan kep. Seribu, Laut Jawa Bagian Barat, Laut Jawa Bagian Tengah, Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Kotabaru, Selat Makassar Bagian Selatan, Selat Makassar Bagian Tengah, Selat Karimata Bagian Selatan, Selat Gelasa, Laut Bali, Selat Bali Bagian Utara, Selat Lombok Bagian Utara, Laut Flores, Perairan Selatan Ambon, Laut Banda, Perairan Utara Papua Barat, dan Perairan P. Biak – Jayapura.

Gelombang rendah setinggi 0,5 – 1,25 meter;
Diperkirakan akan terjadi di Perairan Riau, Perairan Kep. Batam, Selat Sunda Bagian Utara, Teluk Jakarta, Perairan Semarang – Demak, Perairan Gresik – Surabaya, Perairan Kalimantan Timur, Perairan Kep. Selayar, Selat Makassar Bagian Utara, Laut Sulawesi Bagian Barat, Selat Sape Bagian Utara, Laut Maluku, Laut Seram, dan Perairan Barat Kep. Halmahera.

(Sumber : Antara)