Manajemen PT TASK II Diduga Abaikan Hak Karyawan

Ilustrasi. Kecelakaan Kerja

SAMPIT – Manajemen PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) II, yang berada di Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga telah mengabaikan hak karyawan yang telah mengalami kecelakaan saat bekerja.

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini dari sumber yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, bahwa karyawan yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan PT TASK II ini berprofesi sebagai pemanen.

Awal mula terjadinya peristiwa itu ketika karyawan atas nama Stefanus Klau sedang melakukan aktivitas pekerjaannya pada bulan Juni Tahun 2020. Namun, nahas ia tiba-tiba terjatuh dari jurang hingga ia mengalami luka yang cukup serius.

”Luka yang dialami oleh korban ini cukup parah, ada luka sobek bada bagian perut samping kiri. Bukan hanya itu saja, dua tulang rusuk putus dan dua tulang rusuk cacat serta bocor pada paru-paru,” ungkapnya, Minggu 22 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Bahkan sampai saat ini pun karyawan tersebut aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek dan aktif bekerja di perusahaan.

Ia kembali menerangkan, memang segala biaya pengobatan dan masa tidak bisa bekerja ditanggung oleh perusahaan. Namun dari Pihak perusahaan tidak melakukan pengklaiman hak atas asuransi kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan.

“Maka dengan demikian ada dugaan indikasi tidak dilaporkan oleh pihak perusaan PT. TASK II kepada BPJS terkait kecelakaan kerja tersebut. Sehingga yang terjadi sekarang karyawan tersebut tidak mendapat hak jaminan kecelakaan kerja atas kejadian yang ia alami, karena pengabaian dari perusahaan,” terangnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

“Menurut keterangan yang bersangkutan saat ini kondisinya sudah tidak maksimal untuk bekerja lagi dan sekarang sering mengalami rasa ngilu pada bagian yang mengalami kecelakaan kerja itu,” laniut dia.

Narasumber terpercaya ini juga memaparkan hak-hak yang belum didapatkan karyawan tersebut diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Atas cacat tetap atau total, biaya pemulangan Ke daerah asal.

”Karyawan ini sama sekali tidak bisa gerak bebas seperti sebelum dia mengalami kecelakaan, apalagi untuk bekerja, gerak saja susah. Seharusnya dia bisa di pensiun dini kan,” demikian dia.

(im/beritasampit.co.id).