Pembunuhan Pemilik Warung Bakso, Ternyata Karena Omongan Korban Terhadap Pelaku 

IST/BERITASAMPIT - Jajaran kepolisian saat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan

KASONGAN – Kasus pembunuhan terhadap Muhammad Anang Saiful (40) pemilik warung bakso Azzam di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu 1 Januari 2022 waktu lalu sudah naik ke tingkat penyidikan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, saat di konfirmasi membenarkan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan terhadap pelaku inisial MJNA (20) yang juga merupakan keponakan korban.

” Untuk motif, pelaku sakit hati terhadap korban, karena kata-kata atau omongan korban sering membuat pelaku sakit hati dan pelaku merasa terancam, di benci dan disudutkan oleh korban,” jelas Iptu Adhy Heriyanto.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Menangkap Residivis Curanmor yang Meresahkan Kota Bulik

Sementara untuk pelaksanaan jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi tersebut, menurut Iptu Adhy, masih berkoordinasi dengan Kapolres Katingan.

” Karena beliau masih ada kegiatan di Polda mas,” imbuhnya.

Perlu diketahui, kronologis kejadian sebelumnya adalah saat korban bersama istri dan anaknya serta pelaku tidur di ruang tamu atau depan TV, tiba-tiba menyerang korban pada bagian leher dengan menggunakan sebilah pisau dapur. Dengan keadaan leher terluka korban langsung berdiri berjalan menuju dapur kemudian tergeletak hingga meninggal dunia dalam posisi terlentang.

BACA JUGA:  Gila Judi Online, Oknum Pegawai Gunakan Dana Bawaslu Rp1,9 Miliar

Istri korban yang terbangun mendengar teriakan korban dan saat bersamaan melihat pelaku keluar rumah dari arah depan. Kemudian berusaha mencari pertolongan terhadap tetangga sekitar.

Setalah mendapat informasi peristiwa dan keberadaan pelaku kita langsung bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Katingan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban. Sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi, pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti pisau dapur. Pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

(Annas/beritasampit.co.id)