JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya Suharti mengatakan, bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Keseluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti, Selasa kemarin.
Ia juga menekankan bahwa dengan adanya Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan Mas Menteri dan Bu Sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Zainudin.
Dari data BPJamsostek, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.
Dalam kesempatan yang sama, BPJamsostek juga menyerahkan santunan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 184 juta dan Rp 216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk 2 orang anak.
“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengungkapan bahwa saat ini timnya secara aktif mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, serta surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021.
“Kantor Cabang Sampit tentunya akan terus melakukan sosialisasi, bahkan baru-baru ini kami mensosialisasikan program Jaminan Sosial kepada Kepala Sekolah SD/MI yang ada di seluruh Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, demi meningkatkan kepedulian pentingnya Jaminan Sosial untuk Tenaga Honorer Sekolah,” beber Yunan, Rabu 12 Januari 2022.
Senada dengan yang diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, ia berharap kegiatan yang telah dilakukan ini bisa mendorong para pekerja khususnya tenaga pendidik untuk bisa lebih peduli akan pentingnya Jaminan Sosial, karena semua jenis pekerjaan ada risikonya tersendiri. (im/beritsampit.co.id).