122 Kasus Konflik Tanah Jadi Perhatian Panja Mafia Tanah

Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang (tengah) saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi/Junimart Girsang

JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti 122 kasus konflik pertanahan yang ditolak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) pada tahun 2021.

“Kementerian ATR BPN harus menunjukkan bahwa kami punya hak, jadi jangan dilempar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan-laporan seperti ini yang banyak kami terima di DPR, tanah sudah dimiliki masyarakat dan sudah bersertifikat tiba-tiba jadi kawasan hutan,” kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KemenATR/BPN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menolak kasus konflik pertanahan tersebut meskipun BPN hanya memiliki kewenangan sebesar 33 persen dari seluruh tanah di Indonesia dan KLHK memiliki kewenangan seluas 67 persen.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Tinjau Pasar Kahayan di Palangka Raya, Dorong Keamanan Pangan dan Kesejahteraan Pedagang Tradisional

“Tentang konflik yang Menteri ATR/BPN sebutkan bahwa konflik pertanahan kewenangan ATR dan kewenangan KLHK, saya tidak setuju dengan istilah Pak Menteri. Kalau alasannya karena mereka (KLHK) punya kewenangan 67 persen, lama-lama habis tanah kita,” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, kata Junimart, Komisi II DPR akan segera melakukan rapat gabungan yang menghadirkan Menteri LHK dan Menteri ATR BPN untuk melakukan pembahasan dan penyelesaian terkait dengan banyaknya konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan KLHK.

Junimart menegaskan bahwa hak rakyat adalah hukum tertinggi sehingga tidak ada lagi permukiman masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun secara turun-temurun lalu tiba-tiba bisa diklaim menjadi kawasan hutan.

BACA JUGA:  Dewan Ajak Sejumlah Organisasi Kepemudaan Tingkat Kegiatan Keagamaan

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Raker bersama Komisi II DPR memaparkan data sepanjang tahun 2021 telah menangani sebanyak 751 kasus konflik pertanahan.

“Sebanyak 319 kasus di antaranya ditindaklanjuti, sedangkan 310 belum bisa ditindaklanjuti dan 122 kasus terpaksa tidak dapat ditindaklanjuti atau ditolak karena bukan kewenangan ATR BPN, melainkan kewenangan dari KLHK,” katanya.

Disebutkan pula bahwa dari 319 kasus yang ditindaklanjuti, ditemukan di antaranya sebanyak 63 kasus mafia tanah.

Komisi II DPR juga mengagendakan raker kembali dengan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 14 Februari 2022 untuk pendalaman atas pemaparan Menteri ATR BPN menyangkut penanganan masalah pertanahan dan tentang bank tanah.(Antara/BS-1507)