SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal pulau Jawa berinisial ML (32) dan SM (52), saat hendak mengedarkan di jalan Delima 11, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit, Rabu 2 Februari 2022, sekitar pukul 23.00 Wib malam.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 51,40 gram atau setengah ons lebih.
Kapolres Kotim AKPB Sarpani, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar pemukiman warga di Jalan Delima 11.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan kebenaran informasi itu dan kemudian mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.
“Ketika kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang berada dilantai teras depan rumah tempat kedua terlapor diamankan,” kata Syaifullah, Kamis 3 Februari 2022.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 51,40 gram dan 2 unit Handphone telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Kedua tersangka kita bidik dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id).