Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa 14 Hari

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat meninjau evakuasi warga yang tertimpa reruntuhan Masjid Raya Kajai Kecamatan Talamau.  (ANTARA/handout)

SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat 25 Februari 2022 mengatakan telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi.

Menurutnya selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.

Di antara yang akan dilakukan adalah  pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.

BACA JUGA:  Kisah Haru Ibu Eka, Alami Kesulitan Menebus Seragam Sekolah Anaknya

Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.

Hingga Jumat 25 Februari 2022 malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah.

Mereka masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah mereka. Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.

BACA JUGA:  Kisah Haru Ibu Eka, Alami Kesulitan Menebus Seragam Sekolah Anaknya

Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang dan luka ringan 36 orang.

Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.

(Antara)