Kades Diminta Jadikan Perbup Acuan Program Kesehatan Masyarakat

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H Ramli.

SAMPIT – Jamban sehat merupakan sarana untuk Buang Air Besar (BAB) bagi masyarakat yang telah memenuhi standart dan persyaratan kesehatan yang tidak mengakibatkan terjadinya penyebaran langsung bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia akibat pembuangan kotoran manusia.

Dalam hal ini anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Ramli meminta agar Program STBM ditingkat kelurahan maupun desa di Kabupaten setempat dapat dilaksanakan dengan metode pemberdayaan yakni pemicuan.

“Sama hal nya dengan program pemberdaya lainya, implementasi program ini juga bersifat partisipasi. Pemerintah sebagai fasiliator dan pelaksana program harus berupaya mengajak masyarakat untuk berpartisispasi secara sadar guna meningkatkan akses sanitasi yang layak dan sehat,” ungkapnya, Kamis 31 Maret 2022.

BACA JUGA:   Mau Tahu Siapa 40 Nama yang Bakal Duduk di DPRD Kotim, Ini Prediksinya

Legislator Partai Golkar ini menegaskan pemerintah kabupaten melalui dinas teknis maupun upt puskesmas mulai merancang berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan meningkatkan kebutuhan sanitasi.

“Kitakan sudah ada acuan dari Peraturan Bupati terkait BABS ini, kita lihat fakta di kecamatan MB Ketapang saja masih banyak masyarakat kita yang menggunakan Jamban di air yang kesannya tidak sehat. Kita harus bisa merubah perilaku dari yang BABS menjadi stop BABS perilaku tersebut karena adanya pemicuan serta kepemilikan jamban sehat,” timpalnya.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Ia juga berharap pihak desa di Kotim ini terus meningkatkan jaminan kesehatan kepada masyarakat di wilayah desanya masing-masing. Salah-satunya menyangkut program sanitasi yang baik dan bebas dari penyakit yang membahayakan.

“Pihak pemerintahan desa juga harus memberikan contoh kepada masyarakatnya, program STBM dari pemerintah pusat itu mendasar kepada target kesehatan terhadap keseluruhan. Jadikan Perbup Kotim tentang stop BABS ini pedoman pelaksanaan pembinaan terhadap warga,” demikianya.

(im/beritasampit.co.id).