Perlu Masukan DPRD Dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat menjadi narasumber dalam diskusi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertajuk "Legislative Corner: 272 Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Rawan Intervensi Politik", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube PKSTV, di Jakarta, Jumat (13/5/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memandang pemerintah memerlukan masukan atau catatan dari para anggota DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah untuk memperkuat legitimasi penjabat terpilih sekaligus merepresentasikan unsur demokratis.

“Masukan atau catatan dari DPRD itu, menurut pandangan saya, sudah merepresentasikan adanya unsur demokratis karena DPRD dipilih oleh rakyat dan mereka sudah bersuara,” ujar Mardani saat menjadi narasumber dalam diskusi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertajuk “Legislative Corner: 272 Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Rawan Intervensi Politik”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube PKSTV, di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Mardani menjelaskan masukan atau catatan dari anggota DPRD itu dapat diperoleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui langkah saling bersurat.

“Karena ini adalah harga yang harus dibayar untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Kemendagri bisa bersurat dan memberitahu anggota DPRD terkait bahwa mereka telah mengirimkan kepada Presiden mengenai usulan penjabat kepala daerah, tanggal pengumuman yang terpilih, dan waktu pelantikan. Jika ada masukan dari DPRD, bisa saja disampaikan,” jelas Mardani.

Meskipun hal tersebut belum dapat dikatakan ideal, menurutnya, hak konstitusional warga dalam memilih kepala daerah melalui penjabat kepala daerah telah diwakili oleh anggota DPRD.

Sebelumnya, imbauan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo. Ia mengatakan pemerintah perlu meminta pertimbangan anggota DPRD sebagai masukan dalam memilih penjabat kepala daerah.

ā€œSebaiknya, pemerintah meminta pertimbangan anggota DPRD. Hal itu dapat menjadi masukan bagi Kemendagri mengenai profil sosok yang bisa diusulkan (menjadi penjabat kepala daerah),” kata dia.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah munculnya hambatan dalam penganggaran di daerah.

“Nantinya, penjabat gubernur akan bekerja sama dengan DPRD. Jika mereka tidak saling kenal dan tidak kompak, hal seperti penganggaran akan terhambat. Ditakutkan terjadi blokade politik, jadi anggaran tidak disetujui DPRD,ā€ ujar Eko. (Antara/beritasampit.co.id).

Follow Berita Sampit di Google News