
PANGKALAN BUN – Baru kali pertama Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ungkap dan menangkap kasus tindak pidanan yang modusnya sama, pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahan perkebunan kepala sawit di Kabupaten Kobar.
Pantauan Beritasampit, sebelum Kapolres menggelar Press Release didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Adita Dhani dan Kanit III Reskrim Ipda Ahmad Azhari, nampak puluhan tersangka pencuri sawit dari masing-masing kasus, dijejerkan didepan Kantor Polres, sambil menjemur dan meghirup udara pagi yang cerah.
“Jadi kawan kawan yang saya cintai, jumlah khusus tindak pidanan pencurian TBS kepala sawit ada tiga kasus semuanya, yang modus operandi samka yaitu tiandak pidana penvyrian TBS kepala sawit,” kata Kapolres, Jumat 10 Juni 2022.
Menurut Kapolres dari jumlah sekian pulu tersangka pencurian TBS, diantaanya 15 tersangka dari kasus pencurian di PT. Meta Apsi Agro (MEA) Desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, sebanyak 15 tersangka, masing-masing berinitial SP, B, S, HN, H, P, SK, AP, BH, D, W, HD, R, A, dan N, yang mana kelima belas tersangka ini memiliki perannya masing masing dalam melakukan aksinya.
“Kelima belas tersangka ini memiliki peran nya masing masing saat melakukan aksinya, dan mereka ini Melakukan aksinya selama 4 hari, dan jumlah buah kelapa sawit yang di panen yaitu Tonase 28,225 Ton,” ungkap Kapolres.
Dalam tindak pidana ini ada dua tersangka yang berhasil diamankan, berinisial S dan MR, dimana keduanya ini melakukan pencurian buah Kelapa Sawit di Kebun milik PT GYSM Blok 7 Afdeling Bravo, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kemudian kasus yang sama, lanjut Kapolres kasus pencurian TBS di PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur ( GSYM ), kejadiannya pada Sabtu, 4 Juni 2002.
“Semua barang buktinya berikut para terangkam sudah kami amankan di Polres Kobar. Dan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUH Pidana, Jo Pasal 55 Ke 1 Kuh pidana, Jo pasal 64 Ayat 1 Kuh pidan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Man/beritasampit.co.id).