JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum fokus menangani sembilan perkara penipuan investasi bodong yang menjadi skala prioritas untuk segera dituntaskan karena menimbulkan korban penipuan dalam jumlah besar dan kerugian hingga miliaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan, sembilan perkara penipuan investasi bodong itu terdiri atas, penipuan investasi robot trading, dan penipuan investasi binary option atau judi online.
“Dari sembilan perkara itu, terdapat lima perkara yang telah masuk tahap penelitian berkas (P.19),” kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.
Kelima perkara yang dimaksud, yakni tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Data Bareskrim Polri menyebutkan ada 144 korban dengan kerugian mencapai Rp83 miliar.
Kemudian, perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Lalu, perkara robot trading Fahrenheit oleh PT FSP Akademi Pro dengan tersangka Hendry Susanto.
Perkara berikutnya PT TGK sekitar 2020-2022 dilaporkan atas pencucian uang terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema ponzi (piramida). Dan yang kelima, perkara robot trading DNA Pro oleh PT DNA Pro Akademi yang menjalani bisnis robot trading tidak berizin.
“Terhadap kelima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21),” kata Sumedana.
Menurut Ketut, setelah perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan.
Sementara itu, lanjut dia, empat perkara lainnya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri, yakni PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada 2017-2022.
Selanjutnya PT DCD dengan AHM sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin dijital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 sampai dengan Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.
Kemudian terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dana melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum. Dan, terlapor LD dan J selaku pendiri ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang per anggota.
“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik,” kata dia.
Ia menambahkan, perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Kenz dan Salmanan yang masih terus didalami. (Antara/beritasampit.co.id).