Belasan Pengendara Sepeda Motor Ditilang pada Operasi Patuh Telabang Di Katingan

IST/BERITASAMPIT - Jajaran Satlantas Polres Katingan, saat melaksanakan Operasi Patuh Telabang, di halaman kantor Samsat Kasongan.

KASONGAN – Banyaknya pengendara kendaraan bermotor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat membuat Satlantas Polres Katingan harus melakukan tindakan dengan sanksi tilang pada Operasi Patuh Telabang yang dilaksanakan sejak Senin 13 Juni 2022.

Operasi Patuh Telabang 2022 yang di laksanakan depan kantor Samsat Kasongan tersebut di Pimpin langsung Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin.

Kegiatan ini difokuskan pada 7 pelanggaran seperti pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan  helm SNI, Gunakan sabuk pengaman untuk keselamatan dan kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan.

BACA JUGA:  Dewan Ingatkan Kontraktor Selesaikan Pekerjaan Proyek Tepat Waktu

Kemudian, jangan berkendara atau mengemudi saat keadaan mabuk, jangan biarkan anak dibawah umur berkendara sepeda motor, jangan menggunakan hand phone saat berkendara/mengemudi, dan pengendara dilarang melawan arus dalam keadaan apapun.

“Dari hasil giat kali ini paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, yakni, berupa pelanggaran tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Sehingga 16 pelanggar lalu lintas yang dilakukan tilang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Sutoyo Ajak Jamaah Masjid Al Gufron Teladani Rasulullah

Dalam kesempatan tersebut Iptu Lenina Olin, juga memberikan imbauan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa.

(Annas/beritasampit.co.id)