Orang Tua Perlu Batasi Anak Kendarai Sepeda Motor di Jalan Umum

IST/BERITA SAMPIT- Satlantas Polres Mura saat mendapati anak dibawah umur mengendarai sepeda motor.

PURUK CAHU- Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin meminta kepada orang tua agar ekstra menjaga dan membatasi terhadap anak khususnya yang masih berusia dibawah umur dalam hal mengendarai sepeda motor dijalan umum.

Dirinya mengaku prihatin terhadap anak- anak yang terbilang usianya masih belum cukup untuk membawa kendaraan jenis apapun itu di jalan raya walaupun mereka sudah bisa mengendarai. Menurutnya, bukan tidak membolehkan anak untuk membawa sepeda motor. akan tetapi, disini orang tuanya harus melihat dari sisi kendali anak dalam mengendarai kendaraanya

BACA JUGA:  Libatkan Semua Pihak dalam Proses Pembangunan

“Sering saya lihat bukan hanya anak sekolah SMA dan SMP saja yang mengendarai sepeda motor ini namun saat ini pelajar SD pun sebagian sudah diperbolehkan orang tuanya untuk membawa sepeda motor ke sekolah,” ungkapnya, Selasa 14 Juni 2022.

Tentu, Kata dia, kenapa Satlantas tidak memperbolehkan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan, karena pastinya anak masih belum bisa mengontrol emosionalnya, bahkan terkadang dapat memacu kecepatan yang tidak sewajarnya di lakukan di jalan umum.

Bahkan, kadang-kadang di jalan tertentu juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk ajang balap liar (bali) para anak-anak hingga remaja ini. Pihak kepolisian juga selain seringnya berpatroli ditempat balapan tersebut juga telah memberikan himbauan ke pelajar baik melalui sosialisasi berkendara yang aman di jalan raya.

BACA JUGA:  Dewan Harapkan Partisipasti Pemilih Capai 99 persen

“Saya rasa sangat perlu lagi pengawasan orang tua dalam membimbing dan membatasi anaknya untuk mengendarai sepeda motor di jalan umum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tentunya kita sebagai orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anak dalam hal apapun selain mengendarai kuda besi tersebut,” pungkasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).