Perkara Pemalsuan Surat TGM, JPU Kembali Hadirkan 2 Saksi Ahli

(AULIA/BERITASAMPIT) - Saat saksi Ahli memberikan keterangan

PALANGKA RAYA – Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 13 Juni 2022

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang Ahli yakni Arsanto Ahli adminstrasi negara, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari UI, Harsanto Nursadi dan Ahli Hukum Korporasi, Prof Dr Agus Soruno SH MH dari Unhas Pancasila.

“Hari ini Kita menghadirkan dua orang Ahli,” ucap Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung RI  saat persidangan berlangsung.

Prof Dr Agus Soruno SH MH dari Unhas Pancasila dalam persidangan mengungkapkan terkait dengan pergantian direksi adalah rapat umum pemegang saham (RUPS).

BACA JUGA:  HMPKT Malang Raya Juara Umum Kampung Budaya 2024

“Bahwa soal direksi pergantian dan sebagainya adalah RUPS yang mempunyai kewenangan seperti itu,” ujarnya saat persidangan berlangsung.

Dan Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, Mahyudin diberhentikan sebagai salah satu Direktur PT TGM berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sesuai Akta Nomor 05 tanggal 6 Mei 2019. Mahyudin kemudian bergabung dan berkantor di PT KMI. JPU mendakwa Susi selaku pemilik PT KMI meminta Mahyudin menerbitkan surat seakan masih sebagai Direktur PT TGM.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kalteng Agus Pramono Meninggal Dunia

Dalam periode bulan Mei hingga Juli 2019, Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM  karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas ESDM Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara.

Perkara terungkap saat Polair mengamankan tiga kapal tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara yang ternyata menggunakan SAAB yang barcode tidak terbaca.

(auliamirza/beritasampit.co.id)