PALANGKA RAYA – Erfandy Rusdy Quiliem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali menghadirkan saksi di persidangan atas terdakwa Supriyadi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa 14 Juni 2022
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat yang menjerat terdakwa Supriyadi tersebut dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim.
Lima orang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang tersebut, diantaranya Yuliana, Rantiah, Yuda, Permadi dan Hibondi yang kesemuanya merupakan Guru atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam persidangan, Rantiah mengaku menerima tunjangan khusus bagi guru yang disalurkan itu.
“Saya menerima tunjangan khusus guru ini,” ucapnya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim. (Auliamirza/beritasampit.co.id).