PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menyatakan pemerintah provinsi mendukung penuh pelaksanaan Reforma Agraria melalui sejumlah kebijakan berupa program dan kegiatan.
Dukungan pemprov terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di antaranya, kata dia, dengan berpartisipasi pada kelembagaan Reforma Agraria dalam bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kalteng.
“Dalam hal ini Kanwil ATR/BPN sebagai leading sektor dan Gubernur Kalteng sebagai Ketua GTRA,” jelas Nuryakin di Palangka Raya, Kamis 16 Juni 2022.
Dukungan lainnya dalam menyukseskan Reforma Agraria ini, lanjutnya, memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota melaksanakan Reforma Agraria dengan membentuk Tim GTRA kabupaten/kota.
Kemudian melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng merencanakan program maupun kegiatan yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Ini kami laksanakan dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui fungsi koordinasi, fasilitasi, dan inventarisasi,” terangnya.
Adapun dukungan pemprov selanjutnya yakni melakukan koordinasi dengan kanwil ATR/BPN dan kantor pertanahan kabupaten dan kota dalam wadah GTRA provinsi dan GTRA kabupaten.
Lebih lanjut Nuryakin menjabarkan pemprov juga mendorong perangkat daerah di provinsi, kabupaten, maupun kota, yang terkait dalam penataan akses Reforma Agraria, memaksimalkan perannya dengan melakukan pemetaan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, hingga penggunaan teknologi tepat guna.
“Selain itu juga memaksimalkan peran mereka dalam fasilitasi akses permodalan dan pemasaran, penguatan basis data komoditas, maupun penyediaan infrastruktur sesuai dengan kewenangan,” tuturnya.
Dasar hukum penyelenggaraan urusan pertanahan di Kalteng, menurut Nuryakin, di antaranya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
ANTARA