JAKARTA – Kementerian Agama mengimbau kepada jamaah calon haji untuk tidak membawa barang-barang yang tak diperlukan, khususnya yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum, selama menjalani rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.
“Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji,” ujar Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022.
Fauzin mengatakan barang-barang yang tak diperlukan dan berpotensi melanggar hukum itu seperti bendera, banner, simbol-simbol atau lambang, poster, maupun spanduk, terutama ketika berada di Masjidil Haram.
Larangan lainnya adalah berbicara, berteriak, mengajak atau mempengaruhi orang lain dengan ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Kemenag juga mengingatkan jamaah dan petugas diimbau selalu melengkapi diri dengan gelang identitas, kartu atau gelang dari maktab, dan atribut serta perlengkapan lainnya yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Mengingat masih pandemi, kata dia, jamaah dan petugas haji agar selalu menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan selama berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Selalu bertanya serta berkonsultasi kepada petugas ketika menemui masalah dan kesulitan. Pemerintah berharap jamaah dan petugas dapat selalu mencerminkan jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang patuh dan tertib,” kata dia.
Memasuki hari ke-13 operasional pemberangkatan haji, ada 36.797 calon haji yang diberangkatkan ke Madinah. Dari jumlah tersebut, 11.473 orang atau 29 kloter sudah bergeser ke Mekkah.
Pada Jumat, 4.429 calon haji yang tergabung dalam 11 kloter dari delapan embarkasi diberangkatkan ke Tanah Suci.
ANTARA